LAYANAN PUBLIK OPD
Layanan Subsektor Peternakan & Kesehatan Hewan
membantu peternak dan masyarakat dalam mengelola, memelihara, serta menjaga kesehatan ternak
Layanan Subsektor Peternakan & Kesehatan Hewan adalah serangkaian pelayanan publik dan teknis yang disediakan oleh dinas pemerintah (khususnya Dinas Perkebunan dan Peternakan) untuk membantu peternak dan masyarakat dalam mengelola, memelihara, serta menjaga kesehatan ternak.
Tujuan utama dari layanan ini adalah meningkatkan populasi dan mutu genetik ternak, mencegah penyebaran penyakit hewan, serta menjamin kebersihan dan keamanan produk pangan asal hewan yang dikonsumsi masyarakat.
Cakupan Utama Layanan
1. Pemeriksaan & Pengobatan Hewan
- Pelayanan kesehatan langsung di lapangan atau melalui Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan).
- Diagnosis penyakit, pemberian obat, serta tindakan medis/bedah ringan pada hewan ternak.
- 2. Pencegahan & Pengendalian Penyakit (Vaksinasi)
- Pemberian vaksin secara berkala untuk mencegah penyakit menular strategis (seperti PMK, Anthrax, Septicaemia Epizootica/SE, dan Rabies).
- Pengawasan dan penanganan darurat jika terjadi lonjakan kasus wabah pada ternak.
- 3. Persebitan & Perbaikan Genetik (Inseminasi Buatan)
- Layanan kawin suntik (Inseminasi Buatan / IB) menggunakan semen beku dari pejantan unggul untuk meningkatkan kualitas keturunan ternak (sapi, kambing, domba).
- Pemeriksaan Kebuntingan (PKb) dan penanganan gangguan reproduksi/kemandulan pada ternak induk.
- 4. Legalisasi & Lalu Lintas Ternak (Surat Keterangan Kesehatan Hewan / SKKH)
- Pemeriksaan fisik dan penerbitan dokumen resmi (SKKH) bagi hewan ternak yang akan dijual, dipindahkan, atau dikirim keluar/masuk wilayah daerah.
- 5. Pengawasan Mutu & Keamanan Pangan Asal Hewan
- Pemeriksaan kelayakan, kebersihan, dan kehalalan produk seperti daging, susu, dan telur (prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) yang beredar di pasar lokal.