LAYANAN PUBLIK OPD
Layanan Informasi & Pengaduan
sarana komunikasi dua arah antara dinas dengan masyarakat, petani, peternak, maupun pelaku usaha.
Layanan Informasi & Pengaduan Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan adalah fasilitas resmi yang disediakan oleh instansi pemerintah daerah untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.
Layanan ini memiliki dua fungsi utama:
1. Layanan Informasi (PPID / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Fasilitas bagi masyarakat untuk meminta data atau informasi publik terkait sektor perkebunan, peternakan, dan perikanan.
- Contoh Informasi yang Dapat Diminta:
- Prosedur pengajuan bantuan bibit, benih ikan, pupuk, atau alat mesin pertanian/perikanan.
- Persyaratan pendaftaran izin usaha budidaya, izin peredaran pakan, atau Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
- Jadwal/lokasi pelayanan kesehatan hewan (Puskeswan) dan vaksinasi ternak.
- Data statistik produksi, harga pasar, atau data kelompok tani/ternak/nelayan setempat.
2. Layanan Pengaduan & Aspirasi
Satu wadah bagi masyarakat, petani, peternak, maupun nelayan untuk melaporkan masalah, keluhan, atau menyampaikan masukan terkait pelayanan publik dan permasalahan sektor daerah.
- Topik Pengaduan yang Umum Dilaporkan:
- Masalah Sektor: Wabah penyakit hewan (seperti PMK/rabies), hama tanaman perkebunan, atau pencemaran air pada tambak/kolam ikan.
- Penyaluran Bantuan: Ketidaksesuaian atau kelangkaan penyaluran bibit, pakan, atau pupuk bersubsidi.
- Kualitas Pelayanan: Pelayanan petugas dinas/lapangan yang kurang responsif atau indikasi penyimpangan.
Maksud & Kanal Akses
Layanan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, meningkatkan mutu pelayanan dinas, serta mempercepat penyelesaian masalah di lapangan.
Masyarakat dapat mengaksesnya melalui beberapa opsi:
- Online: Aplikasi nasional SP4N-LAPOR! (lapor.go.id), form pengaduan di situs web resmi dinas setempat, email, atau WhatsApp/medsos resmi instansi.
- Offline: Datang langsung ke kantor dinas melalui loket/meja pelayanan umum/PPID.