BERANDA WARTA GALERI KONTAK

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi resmi DINAS SOSIAL P3A

Tugas Pokok dan Fungsi
 Kedudukan Tugas dan Fungsi :
  1. Dinas Sosial P3A merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah daerah
  2. Dinas Sosial P3A dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Dinas Sosial P3A mempunyai Tugas Yaitu membantu Bupati dalam mealksanakan urusanpemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di Bidang Sosial,Dinas Sosial P3A mempunyai Fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan Kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan penanganan Fakir Miskin.
  2. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
  3. Pelaksanakaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Rehabilitasi sosial, Perlindungan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
  4. pelaksanaan Admisnistrasi di Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan penanganan Fakir Miskin.
  5. Perumusuan kebiajakan, pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan administrasi di Bidang Peningkatan Kualitas Hidup dan Kualitas keluarga.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait tugas dan fungsinya.
 
Terakhir diperbarui: 29 September 2026
Aksesibilitas
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawahi Tautan Perjelas seluruh link teks navigasi
Hentikan Animasi Kurangi pergerakan layar & distorsi
Mode Monokrom Tampilan skala abu-abu netral