Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)
Informasi resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
TUGAS POKOK
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu
- Pelaksanaan pelayanan administrasi perizinan dan non-perizinan secara terpadu satu pintu (OSS-RBA dan SIMBG).
- Penyelenggaraan dan pengelolaan fasilitas Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tebo.
- Pelaksanaan fasilitasi, promosi, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi dinas.
Terakhir diperbarui: 24 September 2026
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi
Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara
Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia
Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawahi Tautan
Perjelas seluruh link teks navigasi
Hentikan Animasi
Kurangi pergerakan layar & distorsi
Mode Monokrom
Tampilan skala abu-abu netral